Prinsip-prinsip pengendalian
kontaminasi
Kasus-kasus pencemaran dan
perusakan lingkungan dari sektor industri yang terjadi akhir-akhir ini mendesak
pemerintah untuk secara serius meningkatkan efektivitas pengawasan lingkungan
untuk mengetahui tingkat ketaatan industri terhadap ketentuan peraturan
perundangundangan di bidang lingkungan hidup dalam menjamin kelestarian fungsi
lingkungan dari hasil kegiatan usaha atau kegiatan industri. Peran pemerintah
berkewajiban menetapkan kebijakan dan peraturan, pembinaan, dan bersama-sama
melakukan pengawasan. Sementara pelaku usaha berkewajiban memenuhi ketentuan
perundang-undangan lingkungan sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan
turunannya.
Kegiatan pengawasan penaatan
merupakan amanat Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup”. Untuk itu penguatan sistem dan perangkat pengawasan lingkungan yang
efisien dan efektif menjadi suatu keharusan.
Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan
Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas menyebutkan bahwa tujuan pengawasan
lingkungan hidup adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status
ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap:
· Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkun linkungan hidup;
· Kewajiban untuk melakukan
pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum
dalam dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam
izin terkait.
Kegiatan pengawasan ini
diperlukan agar penanggung jawab kegiatan menaati semua ketentuan
perundang-undangan lingkungan hidup, persyaratan dalam berbagai izin (izin
usaha, izin pembuangan limbah, dll) serta persyaratan mengenai semua media
lingkungan (air, udara, tanah, kebisingan, getaran) yang seharusnya tercantum
dalam perizinan yang telah dimiliki. Buku pedoman ini dapat dijadikan dasar
dalam pelaksanaan pengawasan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan
ketaatan industri dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Contoh Kontaminan Yang Ada Di Bengkel Otomotif
Terdapat berbagai contoh kontaminan yang sering ditemukan pada bengkel
otomotif. Berikut merupakan contoh kontaminan yang ada di bengkel otomotif.
Gas H2SO4 yang merupakan hasil elektrolisis accu pada saat pengisian
maupun pengosongan. Hal ini dapat diketahui dari bau menyengat asam sulfat.
Oleh karena itu diperlukan ruangan khusus yang digunakan untuk proses pengisian
aki dan ruangan tersebut memiliki ventilasi yang baik. Selain berbahaya untuk
kesehatan, gas H2SO4 dapat memicu ledakan apabila terkena sumber panas atau
api.
Gas buang dari kendaraan bermotor memiliki berbagai unsur yang dapat
membahayakan kesehatan seperti karbonmonoksida, karbondioksida, hidrokarbon,
dan partikel lainnya. Oleh karena itu, sebuah workshop atau bengkel harus
memiliki ventilasi yang baik agar berbagai partikel tersebut tidak meracuni
manusia disekitarnya.
Kontaminan Cair seperti uap bensin, cairan pembersih, dan lain
sebagainya. Oleh karena itu dalam proses perawatan diperlukan berbagai alat
keselamatan seperti masker untuk mencegah terjadinya keracuna akibat berbagai
kontaminan cairan.
Limbah B3 atau limbah berbahaya seperti oli dan zat-zat lain yang
mengandung bahan-bahan berbahaya. Limbah berbahaya tersebut diperlukan
pengelolaan khusus agar tidak mencemari lingkungan. Limbah-limbah tersebut
biasanya ditampung terlebih dahulu kemudian dikirim ke tempat penampungan untuk
didaur ulang. sekian mengenai prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi.
Di bawah iniππ merupakan latian soal
Memahami prinsip-prinsip pengendalian kontaminasi
No comments:
Post a Comment