Pengertian
K3
1. Pengertian
secara Filosofis
K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil
dan makmur.
2. Pengertian
secara Keilmuan
Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran,
peledakan dan pencemaran lingkungan.
3. Pengertian
secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)
K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan
dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok,
pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Tujuan
K3
K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang
aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan
melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja sehingga dapat
mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan
pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja.
Sasaran
K3
· Menjamin
keselamatan pekerja dan orang lain
· Menjamin
keamanan peralatan yang digunakan
· Menjamin
proses produksi yang aman dan lancar
Norma
K3
Norma yang harus dipahami dalam K3:
· Aturan
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
· Diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja
· Resiko
kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Dasar
Hukum K3
K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja:
· UU No.1
tahun 1970
· UU No.21
tahun 2003
· UU No.13
tahun 2003
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996
Jenis
Bahaya Dalam K3
1. Bahaya Jenis
Kimia
Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan
bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia: abu sisa pembakaran bahan kimia, uap
bahan kimia dan gas bahan kimia.
2. Bahaya Jenis
Fisika
· Bahaya
akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta
keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau
mengalami suhu tubuh yang tidak normal.
· Bahaya
akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan
pendengaran.
3. Bahaya Jenis
Proyek/Pekerjaan
· Bahaya
akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan
penglihatan.
· Bahaya dari
pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman
yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain.
Istilah
Bahaya dalam Lingkungan Kerja
· Hazard
adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan,
penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
· Danger
adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya
sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan.
· Risk adalah
prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
· Incident
adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan
sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
· Accident
adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik
manusian maupun benda.
Standar
Keselamatan Kerja
Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan
sebagai tindakan keselamatan kerja seperti:
· Perlindungan
badan yang meliputi seluruh badan
· Perlindungan
mesin
· Pengamanan
listrik yang harus dicek secara berkala
· Pengamanan
ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup,
ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai
Alat
Pelindung Diri (APD)
APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat
bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan
orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi:
1. Alat
Pelindung Kepala
· Safety
Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat
melukai kepala.
· Safety
Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel
yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
· Hearing
Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun
tekanan.
· Safety Mask
atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di
area yang kualitas udaranya tidak baik.
· Face Shield
atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan
benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras
dan tajam.
2. Alat
Pelindung Tubuh
· Apron atau
celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
· Safety Vest
atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak
atau kecelakaan.
· Safety
Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi dari hal-hal yang
membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai
identitas pekerja.
3. Alat
Pelindung Anggota Tubuh
· Safety
Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari
api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia,
benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
· Safety Belt
atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk
membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
· Safety
Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari
benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau
dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.
No comments:
Post a Comment